Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti. Foto: Lombok Post/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Penyidik dari  Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemarin memeriksa Gatot Brajamusti di Mapolda NTB. 

Pemeriksaan kali ini terkait kepemilikan satwa liar yang dilindungi. 

Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus AKBP Sutarmo mengatakan, untuk kasus perlindungan satwa, penyidik telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka.

Penyidik juga akan memeriksa Dewi Aminah, selaku istri dari Gatot. Hal ini untuk mendapatkan keterangan terkait asal usul satwa dilindungi di rumah Gatot Brajamusti. 

”Karena hidup satu rumah dengan Gatot, tentu istrinya mengetahui ada satwa yang dilindungi dan dipelihara di situ. Makanya kita gali kaitannya sampai sejauh mana, kapan barang datang dan dari mana asalnya,” beber Sutarmo.

Sutarmo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium, penyidik memastikan bahwa harimau yang diawetkan berjenis harimau sumatera. Harimau endemik Sumatera yang dilindungi undang-undang.

”Termasuk satu satwa lain yang dilindungi, yakni elang brontok atau elang jawa,” kata dia.

Atas kepemilikan hewan yang dilindungi tersebut, Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

MATARAM – Penyidik dari  Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News