Dana Tebusan Tax Amnesty Kepri Capai Rp 800 Miliar

Dana Tebusan Tax Amnesty Kepri Capai Rp 800 Miliar
Suasana di kantor KPP Pratama Batam Utara, Kepulauan Riau, ketika warga antre mengikuti program tax amnesty. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Sedikitnya 9.000 wajib pajak di Kepulauan Riau yang diperkirakan akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty per Kamis (29/9). 

Sebab, menurut catatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara hingga Selasa (27/9) lalu, tercatat sudah ada 8.942 wajib pajak yang mengantarkan SPH-nya.

"Semalam, (Rabu (28/9), red), di KPP Pratama Batam Utara sendiri ada 350 wajib pajak yang melapor," ujar Kepala KPP Pratama Batam Utara, Hendriyanto, dalam Forum Jurnalis yang membahas program tax amnesty di Hotel Venesia, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (30/9).

Dari jumlah tersebut, penerimaan dana tebusan untuk Provinsi Kepri diperkirakan tembus di angka Rp 800 miliar di akhir Kamis (29/9). Terakhir, penerimaan dana tebusan di Provinsi Kepri mencapai angka Rp 714 miliar, Selasa (27/9) lalu. 

"Kalau dana tebusan yang diterima KPP Pratama Batam Utara semalam mencapai Rp 75 miliar," ujarnya. 

Dengan angka tersebut, dapat diketahui, deklarasi aset yang telah dicapai se-Provinsi Kepri mampu menyentuh angka Rp 40 triliun. Jumlah itu diperkirakan akan melonjak drastis pada penutupan tahap pertama tax amnesty, Jumat (30/9) ini. 

Hendriyanto mengatakan, saat ini, antrean calon pelapor tax amnesty di KPP Pratama Batam Utara membludak. Ia telah membuat kebijakan untuk membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB. Dan pada penutupan tahap pertama, Jumat (30/9) ini, pelayanan akan dibuka hingga pukul 24.00 WIB.

"Para pelapor juga bisa pindah melapor ke KPP Madya di Batuampar, untuk menghindari antrean. Tapi kalau nyamannya di KPP Pratama Batam Utara, ya silakan saja," ujarnya.

BATAM - Sedikitnya 9.000 wajib pajak di Kepulauan Riau yang diperkirakan akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty per Kamis (29/9). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News