KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus e-KTP

KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus e-KTP
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan berhenti mengusut korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik meski sudah menetapkan dua tersangka dari penyelenggara negara. 

Kini, KPK tengah membidik pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 6 triliun dan terindikasi merugikan negara Rp 2 triliun itu. 

"Penetapan tersangka baru bukan akhir dari kasus ini," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (30/9) di markas KPK. 

Yuyuk menegaskan, saat ini penyidik masih  terus meminta keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara. "Jadi masih akan ada beberapa saksi yang akan dipanggil," ujarnya. 

Menurut dia, dugaan keterlibatan pihak lain masih akan digali lebih dalam. Termasuk dari dokumen, temuan hingga keterangan saksi. Karenanya Yuyuk menegaskan, masih banyak keterangan saksi yang akan digali. 

"Masih banyak saksi-saksi yang akan digali dari banyak pihak dan memiliki keterangan. Jadi,  melengkapi berkas masih perlu waktu lagi," katanya. 

Seperti diketahui, ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta. Yakni,  PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.

Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. KPK baru menetapkan dua tersangka di kasus ini. Yakni, pejabat pembuat komitmen Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. (Boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak akan berhenti mengusut korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik meski sudah menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News