Gateway Amnesti Pajak Berpeluang Bertambah
jpnn.com - JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkeu butuh untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai penambahan gateway tersebut.
”Kriteria baru telah kami ajukan pada Kemenkeu. Jadi, kami terus bicarakan secara intensif,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
Kemenkeu masih melakukan pengkajian terhadap sejumlah kriteria baru usulan OJK. Bisa jadi, kriteria baru itu dikurangi atau ditambah.
Meski begitu, Nurhaida tidak mau membeber kriteria baru dimaksud. ”Tidak otomatis. Kreteria itu bisa berkurang juga bertambah,” imbuhnya.
Nurhaida melanjutkan, meski OJK mengusulkan untuk menambah jumlah gateway, tetapi kriteria harus dipenuhi perusahaan.
Dengan begitu, tidak sembarang perusahaan efek dan perusahaan MI dapat menjadi pintu masuk penampung dana amnesti pajak. ”Tentu saja tidak seluruh bisa menjadi gateway,” ucapnya.
Menyusul rencana penambahan gateway itu, OJK mematok jumlah maksimal perusahaan MI dan PE masing-masing berjumlah 30.
JAKARTA-Proses penambahan jumlah perusahaan manajer investasi (MI) dan perusahaan efek (PE) sebagai pintu masuk (gateway) dana amnesti pajak masih
- Pelita Air Buka Rute Baru Penerbangan Jakarta - Kendari PP, Cek Jadwalnya di Sini
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi