Relaksasi Ekspor Konsentrat Sampai Lima Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun.
Izin ekspor mineral hasil tambang diberikan dengan alasan perusahaan membutuhkan sumber dana untuk menyelesaikan pabrik pemurnian mineral (smelter).
’’Kami memberikan waktu antara tiga sampai lima tahun untuk membangun smelter,’’ kata Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya kemarin (4/10).
Pemerintah pun sudah memutuskan untuk merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Poin terpenting dalam revisi tersebut adalah kesempatan melanjutkan pembangunan pabrik pemurnian mineral.
Dengan relaksasi itu, pemerintah berharap perusahaan besar segera memulai pembangunan smelter. Sementara itu, perusahaan kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar.
Luhut menegaskan, relaksasi izin ekspor diberikan secara bertingkat sesuai progres pembangunan smelter.
Selain itu, ada bea keluar yang besarannya bertingkat. Besarannya masih harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
JAKARTA – Pemerintah memberi lampu hijau bagi perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral hasil
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal