Pemerintah Harus Segera Rumuskan Formula Harga Gas

Pemerintah Harus Segera Rumuskan Formula Harga Gas
Seorang pekerja memperbaiki pipa gas yang melintang di atas Banjir Kanal Barat Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Desakan agar pemerintah segera menurunkan harga gas industri pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi terus bermunculan. Apalagi, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian terkesan lambat merealisasikan perpres yang keluar pada Mei itu.

Sampai saat ini, pemerintah masih menggodok formula yang pas. Direktur Center for Energy Policy Kholid Syerazi mengatakan, pemerintah perlu bergerak cepat dengan memangkas masalah di hulu dan hilir.

Menurutnya, perbaikan tata kelola harus dilakukan menyeluruh supaya impian harga gas industri bisa tidak lebih dari USD 6 per MMBTU tercapa. ’’Mutlak harus dilakukan dari hulu dan hilir, itu kuncinya,’’ kata Kholid, Senin (10/10).

Meski sarannya terkesan klise, tapi itu tidak dilakukan oleh pemerintah saat membenahi regulasi. Contohnya saat Kementerian ESDM merevisi PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pengembalian Biaya Operasi yang parsial karena UU Migas belum diubah.

Jadinya, bisa sia-sia kalau pada akhir tahun ini UU Migas selesai dan tidak sejalan dengan revisi PP 79/2010. Seharusnya, yang direvisi adalah UU Migas dahulu, baru aturan turunannya disesuaikan.

Nah, dia khawatir cara yang sama dilakukan pemerintah dalam upaya menurunkan harga gas industri. ’’Kalau tidak menyeluruh dari hulu hingga hilir, penurunan harga gas bisa sulit tercapai,’’ jelasnya.

Dia lantas mencontohkan yang terjadi di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS). Saat infrastruktur tidak matang, berdampak pada tingginya harga energi meski sudah dilakukan open access.

Di Indonesia, hal serupa sudah terjadi karena harga gas di hulu sudah sangat tinggi. Antara USD 7 per MMBTU sampai USD 12 per MMBTU. Itulah kenapa, Kementerian ESDM maupun Dewan Energi Nasional (DEN) menyebut harga gas di Indonesia termahal di dunia. Negara tetangga saja, bisa menjual gas di bawah USD 5 per MMBTU.

JAKARTA – Desakan agar pemerintah segera menurunkan harga gas industri pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News