Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer

Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer
Rieke Dyah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. 

Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.

"Hal yang paling krusial, bagaimana dengan tenaga-tenaga yang sudah eksis sebelumnya, tapi tidak diatur. Dalam UU ASN tidak mengatur  honorer, kontrak, PTT," kata Rieke, dalam dapat harmonisasi revisi UU ASN di Baleg DPR, Senin (17/10).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, persoalan apakah ada tenaga honorer yang masuk kategori bodong atau tidak, harus dibedakan dengan pengaturannya di dalam UU. Di sisi lain sistem rekrutmen honorer juga harus diperbaiki.

Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, persoalan yang sama juga terjadi dalam bidang pendidikan. 

Bahkan, ada pendidik dan tenaga kependidikan menjadi pegawai kontrak terus menerus di lembaga pemerintah.

Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News