Ketua REI: Aturan Baru Ini Tetap Memberatkan Warga Membeli Rumah

Ketua REI: Aturan Baru Ini Tetap Memberatkan Warga Membeli Rumah
Djaja Roeslim. foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, turut angkat bicara tentang terbitnya sebuah peraturan baru yang dinilai cukup merasahkan pengusaha dan warga di Batam, Kepulauan Riau.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 19/2016 yang mengatur detail tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Dia menyatakan, kenaikan tarif UWTO yang diatur dalam Perka 19/2016 tetap memberatkan semua pihak.

"Tidak ada yang turun, malah naik. Dan ini secara otomatis pasti mempengaruhi komponen harga tanah dan meningkatkan harga properti," jelas Djaja.

Djaja mengungkapkan, dengan kenaikan UWTO ini bukan menjadi masalah bagi pengembang karena pada dasarnya pengembang akan membebankan kenaikan UWTO lewat harga jual yang akan meningkat. Namun, tentu saja itu akan memberatkan masyarakat untuk membeli rumah.

Ia kemudian memberi contoh tarif UWTO sebelumnya untuk rumah susun sederhana adalah Rp 6.000 per meter dan untuk rumah sederhana dengan tanah di bawah 72 meter, UWTO-nya adalah Rp 18.000 per meter.

Namun dalam tarif terbaru, tarif UWTO rumah susun termurah ada di angka Rp 15.100 dan untuk tarif rumah sederhana termurah adalah Rp 77.100 per meter.

"Intinya tak ada penurunan dan kenaikan ini akan menambah biaya. Sedangkan situasi ekonomi saat ini tengah lesu. Warga Batam saat ini bayar cicilan rumah Rp 1 juta perbulan saja, banyak yang megap-megap," jelasnya.

BATAM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Djaja Roeslim, turut angkat bicara tentang terbitnya sebuah peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News