Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam

Heboh Kenaikan Tarif UWTO, Beginilah Penjelasan BP Batam
Hatanto Reksodipoetro. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATAM - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait terbitnya Perka Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur detail tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Pada intinya, ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah melewati sejumlah aspek yakni keadilan dan kepatuhan, daya beli masyarakat, instrumen pengendalian arah pembangunan, dan kontinuitas pengembangan Pulau Batam.

"Tarif UWTO baru memprioritaskan mengenai arah pembangunan. Sehingga bisa semakin mendorong permukiman ke arah selatan dan mengetahui sektor industri berteknologi tinggi berinvestasi di Batam," ujarnya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Ia mengatakan harga pasaran lahan di Batam saat ini sudah mencapai Rp 8 juta, namun tarif sewanya yang lama hanya puluhan ribu sehingga tidak cocok lagi.

Persentase penyesuaian tarif saat ini akan dilakukan secara bertahap sampai ke angka maksimal sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Batam. Contohnya untuk tarif maksimal alokasi lahan baru untuk permukiman adalah Rp 3.416.000, namun tarif tertinggi saat ini adalah Rp 962.400 per meter persegi untuk perumahan dengan luas lahan 500 meter persegi ke atas, sekitar 28 persen dari tarif maksimal.

Secara keseluruhan, Perka BP Nomor 19 Tahun 2016 membagi tarif kepada enam peruntukan, yakni perumahan, jasa dan perdagangan, industri, kawasan pariwisata, kawasan budidaya lainnya, dan fasilitas umum lainnya. Setelah itu enam peruntukan ini dibagi lagi atas 41 subjenis peruntukan.

Permukiman dibagi atas sembilan subjenis peruntukan yakni rumah susun sederhana, perumahan Kaveling Siap Bangun (KSB), perumahan sederhana dengan lahan di bawah 72 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 72-200 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 200-300 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 300-500 meter persegi, perumahan dengan luas lahan 500 meter keatas, apartemen dengan harga jual per unit hingga Rp 750 juta atau berukuran hingga 70 meter, dan apartemen premium.

"Untuk permukiman, tarif termahal ada di Kelurahan Teluk Tering. Namun untuk tarif termurah, seluruh kelurahan di Batam dikenakan tarif yang sama yakni Rp 28.300 per meter untuk rumah susun sederhana," jelasnya.

BATAM - Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan sudah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait terbitnya Perka Nomor 19 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News