Yang Satu Suka Istri Tetangga, Satunya Lagi Doyan ABG
jpnn.com - SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota.
Dua pria yang melakukan tindak KUHP 285 atau pemerkosaan pada tempat dan motif yang berbeda tersebut diamankan pada Sabtu (5/11) malam.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Fernando Saragi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda dalam menggaet korban.
Untuk SE, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal bersebelahan dengannya. Sedangkan Vi, korbannya adalah anak ABG yang ia kencani dari media sosial.
“Mereka diancam pidana di atas lima tahun,” ujar Fernando seperti dikutip dari Radar Sorong, Rabu (9/11).
Fernando mengatakan, untuk kasus SE yang menyetubuhi istri tetangga, awalnya ayah tiga anak ini merasa tertarik pada korban. SE lalu memberanikan diri mengintip aktivitas korban di rumahnya.
Hingga saat ada kesempatan, pelaku langsung menerobos dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Dia sempat kabur ke Jayapura, tapi akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Malanu Kampung,”ungkap Fernando.
SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota. Dua pria yang melakukan tindak
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir