Malaysia Mendeportasi 70 TKI Asal NTB, Ini Alasannya

Malaysia Mendeportasi 70 TKI Asal NTB, Ini Alasannya
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Belum tuntas masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tenggelam di perairan Batam, kabar buruk datang lagi dari TKI asal NTB yang bekerja di negara Jiran Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi NTB, Mucharom Ashadi mengungkapkan, sebanyak 70 TKI asal NTB telah didiportasi dari Malaysia.

"Sekarang 70 TKI itu udah ada di rumahnya masing-masing, kemarin tanggal 9 November itu mereka dideportasi," terangnya kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group), Minggu (13/11).

Sebanyak 70 TKI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia karena dianggap sebagai pendatang haram. Keberdaan mereka tidak diharapkan karena masuk secara ilegal. Masalah seperti ini terus terjadi setiap  bulan dialami oleh TKI asal NTB.

Selain karena masuk melalui jalur ilegal, TKI yang dipulangkan penyebabnya overstay. Banyak TKI yang masuk melalui jalur resmi, namun setelah kontrak kerja habis tidak mengurusnya. Ada pula modus sebagai berwisata. Padahal tujuan utamanya untuk bekerja. "Intinya karena overstay dan TKI ilegal," ujarnya.

Dari 70 TKI yang telah dipulangkan, berasal dari berbagai kabupaten/kota. Namun mayoritas berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Para TKI asal NTB sebagian besar bekerja di kebun-kebun kelapa sawit.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans NTB, H Zaenal mengatakan, masalah TKI di NTB yang dideportasi karena over stay dan tanpa dokumen lengkap. Menurut Zainal, TKI yang over stay disebabkan karena tidak memperpanjang izin kerja dan menggunakan modus sebagai wisatawan.

Banyak masyarakat NTB yang pergi ke Malaysia menggunakan paspor sebagai wisatawan, padahal hanya untuk kerja dan batas  waktu tinggalnya hanya 3 bulan.

MATARAM - Belum tuntas masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tenggelam di perairan Batam, kabar buruk datang lagi dari TKI asal NTB yang bekerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News