Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri

Raperda Pondok Pesantren Banten Kandas di Kemendagri
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG -‎ Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan peraturan daerah yang digagas DPRD Banten itu tak lolos evaluasi.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah membenarkan bila pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri terkait Raperda Ponpes. 

“‎Kami sudah menerima surat evaluasi dari Kemendagri, agar tidak menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, silakan media menyampaikan isi surat dari Mendagri,” kata Asep kepada Radar Banten, Selasa (15/11).

Untuk menindaklanjuti keputusan Mendagri yang tidak menyetujui Raperda Ponpes menjadi perda di Banten, Asep mengaku dewan akan segera membahasnya kembali. 

“Saya pikir perdanya kita ubah menjadi perda mengenai budaya dan kearifan lokal. Namun, konten di dalam draf raperdanya tetap memuat tentang pondok pesantren salafi,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah mengaku kecewa dengan keputusan Kemendagri. Kendati demikian, DPRD Banten harus mematuhi aturan yang berlaku. 

Menurut Muflikhah, dirinya ikut langsung saat pembahasan bersama Pansus Raperda Ponpes. Bahkan saat berkonsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Raperda Ponpes mendapat dukungan penuh. 

“Pansus mendapat dukungan penuh dari Kemenag untuk mengkaji dan menggodok Raperda Ponpes ini. Berdasarkan data Kemenag, baru Banten yang menggagas Raperda Ponpes secara nasional,” kata Muflikhah.

SERANG -‎ Harapan Provinsi Banten memiliki peraturan daerah mengenai pondok pesantren kandas sudah. Kementerian Dalam Negeri menyatakan rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News