Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang

Misbakhun: Konsultan Pajak Harus Diatur Undang-undang
Misbakhun. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah memberikan prioritas legislasi untuk membahas beberapa rancangan undang-undang.

Yakni RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta Bea Materai.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Yasona dan DPD RI yang membahas penyusunan Program Legislasi Nasional 2017 di ruang Baleg DPR RI, Kamis (17/11).

Di sisi lain, anggota Baleg DPR Mukhamad Misbakhun memberikan penguatan kepada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif.

Menurut Misbakhun, perlu upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dan kewenangan pemerintah di bidang perpajangan.

Untuk itu, perlu dirancang sebuah undang-undang tentang konsultan pajak.

Selama ini, konsultan pajak memang tak diikat regulasi pada tingkatan undang-undang.

"Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk panitia kerja-nya," kata Misbakhun.

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, pemerintah memberikan prioritas legislasi untuk membahas beberapa rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News