Penyidik Periksa Dua Oknum Jaksa Terkait Aksi Ormas

Penyidik Periksa Dua Oknum Jaksa Terkait Aksi Ormas
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - KUPANG - Guna mengungkap kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan sejumlah oknum aktivis salah satu ormas di Kota Kupang ketika melakukan aksi ke Kejati NTT pada 28 Oktober lalu, maka saat ini penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota sementara melakukan penyidikan. Dan, dua oknum jaksa di Kejati NTT sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Kupang Kota.

Terkait pemeriksaan dua oknum jaksa di Kejati NTT itu, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali Lee membenarkan. Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan nama kedua oknum jaksa di Kejati NTT yang sudah dimintai keterangan itu.

Dirinya mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya pengrusakan di Kantor Kejati NTT yang dilakukan oleh sejumlah oknum aktivis PMKRI cabang Kupang.

"Untuk mendalami laporan pengrusakan di kantor Kejati NTT pada 28 Oktober lalu itu, maka saat ini kita sementara lakukan pendalaman. Dan dua orang oknum jaksa di Kejati NTT sudah kita mintai keterangan," sebut Lalu.

Masih menurut dia, kedua oknum jaksa di Kejati NTT itu diperiksa lantaran saat kejadian pengrusakan di kantor Kejati NTT, kedua oknum jaksa itu menyaksikan langsung.

Mengenai terduga pengrusakan yang sudah dilaporkan ke Polres Kupang Kota, Lalu katakan pihaknya melalui penyidik juga sudah mengambil keterangan dari terduga pengrusakan itu. Jadi, untuk terlapor dalam kasus pengrusakan di kantor Kejati NTT sudah kita mintai keterangan. Ada tiga orang yang dilaporkan ke kita," tegas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Mengenai status para terlapor, dirinya tegaskan hingga saat ini para terlapor masih berstatus sebagai saksi. Namun, ujar dia, jika sudah terpenuhinya dua alat bukti maka status para terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka.(JPG/gat/fri/jpnn)


KUPANG - Guna mengungkap kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan sejumlah oknum aktivis salah satu ormas di Kota Kupang ketika melakukan aksi ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News