Ingat, Broker Properti Wajib Bersertifikat

Ingat, Broker Properti Wajib Bersertifikat
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Broker properti didorong untuk bekerja secara profesional.

Oleh karena itu mereka didorong untuk segera memiliki sertifikat/lisensi dan surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti.

“Jika broker properti bekerja profesional maka masyarakat pengguna jasa broker properti akan puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga industri broker properti pun akan terus berkembang secara sehat,” kata Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Hartono Sarwono, Rabu (23/11).

Selain wajib memiliki surat izin usaha perusahaan perantara perdagangan properti (SIU-P4), kini broker properti juga wajib bersertifikat/berlisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia.

“Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi,” tutur Hartono.

Karena itu, keberadaan aturan yang mewajibkan broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi di Indonesia juga dianggap penting dengan dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

“Dengan diberlakukan MEA, broker properti asing akan masuk ke Indonesia. Persaingan antarbroker pun akan semakin ketat. Sertifikasi/lisensi merupakan salah satu bentuk proteksi pemerintah terhadap profesi agen properti,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Hartono, sebaiknya broker properti tidak perlu menunggu pemerintah melakukan penegakan hukum dahulu baru memiliki sertifikat/lisensi dan SIU-P4.

JAKARTA - Broker properti didorong untuk bekerja secara profesional. Oleh karena itu mereka didorong untuk segera memiliki sertifikat/lisensi dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News