Pelayanan Tidak Berjalan, Pengembang Merugi
jpnn.com - BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum ada tanda-tanda pelayanan akan berjalan lagi.
"Masyarakat tidak mendapat kepastian hukum karena belum tahu sampai kapan penundaan ini dilakukan," ujar praktisi hukum Batam, Markus, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
Pelayanan perizinan lahan sangat strategis karena pengembang properti menggantungkan kelangsungan bisnisnya dari perizinan tersebut.
"Transaksi properti menjadi tidak berjalan, dan itu banyak merugikan pengembang," ujarnya.
Selasa (29/11), tim teknis DK telah merampungkan usulan tarif baru layanan BP Batam termasuk tarif layanan lahan atau yang biasa dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).
Gagasan terbaru dari revisi tarif ini adalah menerapkan tarif single untuk kelompok peruntukan.
Usulan tarif tersebut telah diserahkan kepada Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Selanjutnya akan dirapatkan dengan anggota DK lainnya.
Namun, sayangnya hingga saat ini belum ada rapat kelanjutan untuk membahas usulan revisi tarif ini sehingga penundaan pelayanan perizinan lahan akan berlangsung semakin lama.
BATAM - Pasca terbitnya surat penundaan pelayanan perizinan lahan dari Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer