Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati

Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati
Uncle Ong. Foto: Pontianak Post/JPNN

jpnn.com - SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62).

Ong dijatuhi hukuman berat karena mengedarkan sabu-sabu seberat 11,2 kilogram di Sanggau, Kalimantan Barat.

"Kepada Uncle Ong, majelis hakim PT Pontianak dalam perkara banding, yang mengadili perkara ini menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan keputusan majlis hakim Pengadilan Negeri Sanggau," ungkap JPU Ulfan Yustian Arif sebagaimana dilansir Pontianak Pos, Selasa (6/12).

Hakim menyatakan bahwa kakek asal Malaysia itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Uncle Ong menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi Pontianak juga menjatuhkan hukuman kepada Abang Hendri yang merupakan rekan Ong.

Namun, Abang Hendri hanya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

"Jadi Uncle Ong dipidana mati dan Abang Hendri 18 tahun penjara," ujar dia. Sebelumnya, JPU menuntut Uncle Ong dengan pidana mati.

SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62). Ong dijatuhi hukuman berat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News