BNN Bekuk WNA Kurir Narkoba

Shabu Senilai 9.5 Milyar Disita

BNN Bekuk WNA Kurir Narkoba
Foto : M Iqbal/Satelit News/JPNN
JAKARTA - Jajaran anti narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil meringkus dua warga negara asing. Kedua kurir tersebut adalah, Frank Amado, 35, warga negara Amerika Serikat dan Peyman bin Azizallah alias Sorena, 40, warga Iran. Keduanya ditangkap di waktu yang hampir bersamaan dan di lokasi yang berbeda.

Menurut Wakil Bareskrim Mabes Polri, Irjend Dikdik Maulana, penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas Badan Narkotia Nasional. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil meringkus Frank Amado warga Amerika Serikat dan Peyman Bin Azizallah alias Sorena di Apartement Park Royale, kamar 0331, yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Jakarta Pusat. "Pelaku ditangkap unit II Direktorat IV/TP Narkoba dan KT Bareskrim Mabes Polri, selasa sore sekitar pukul 15.30," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasi mengamankab barang bukti berupa 5.668 narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu petugas juga mengamankan satu buah mesin timbangan elektronik. Kedua pelaku dikenakan tindak pidana psitropika, pasal 60 ayat (1)huruf (b) subsider pasal 62 jo pasal 71 undang-undang RI no 5, tahun 1997 tentang psikotropika. "Dengan ancaman di atas lima tahun," tegasnya.

Barang bukti yang disita, apabila diuangkan, lanjutnya, bernilai tidak kurang dari 9.5 milyar. Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, barang haram tersebut sebagian besarnya sudah berhasil dijual. "Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Dalam pemesanan barang haram ini, pelaku selalu tidak bertemu dengan pemesannya. Namun, transaksi dilakukan via telepon, kemudian barang pesanan tersbeut diletakkan di bawah televisi sebuah apartemen atau hotel," paparnya kepada sejumlah wartawan yang hadir di ruang aula BNN.

JAKARTA - Jajaran anti narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil meringkus dua warga negara asing. Kedua kurir tersebut adalah, Frank Amado,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News