Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi

Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
Diperketat, Wajib Lapor Pengusaha Konstruksi
JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan yang sudah didapatkan. Jika tidak, sudah disiapkan sanksi tegas. Ketua Umum LPJK Nasional Malkan Amin, Senin (16/11) di Jakarta menegaskan, sudah dibuat sanksi atas pemberlakuan ketentuan wajib lapor, pada setiap badan usaha yang mendapatkan pekerjaan.

LPJK Nasional melalui surat Nomor: 135/LPJK/D.3/ X/2009, 6 Oktober 2009, perihal petunjuk teknis pengisian laporan perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009, memperpanjang batas waktu penyampaian perolehan pekerjaan konstruksi 2008 dan 2009. Ketentuan wajib lapor semula paling lambat Agustus 2009 (Gred 4) dan September 2009 (Gred 2 dan 3), menjadi sampai dengan 31 Desember 2009.

Badan usaha jasa konstruksi yang tidak melaporkan perolehan pekerjaannya sampai batas waktu yang ditetapkan, akan terkena sanksi dari LPJK. “Sanksinya, pengalaman yang diperoleh tidak akan diakui apabila badan usaha melakukan kenaikan kualifikasi Gred pada 2010 atau melakukan registrasi ulang pada 2010,” sebutnya.

Sanksi lain, pada 2010 apabila kumulatif pengalaman yang diperoleh 7 (tujuh) tahun terakhir tidak mencukupi kualifikasi Gred pada SBU yang sekarang, maka Gred yang bersangkutan akan diturunkan sesuai pengalamannya. Ketentuan ini sudah disampaikan ke seluruh pengurus LPJK di seluruh Indonesia. Harapannya, disampaikan pula ke seluruh asosiasi yang dibina LPJK di daerah masing-masing.

JAKARTA – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) mengingatkan kepada pengusaha jasa konstruksi untuk benar-benar melaporkan pekerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News