Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi

Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi
Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi
JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono untuk benar-benar mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Menurut Dradjat, hasil audit BPK menunjukkan bahwa ada pelanggaran UU dalam pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

“BPK itu memegang kekuasaan pemeriksaan keuangan negara. Apa yang menjadi keputusan BPK dalam hal keuangan sama dengan keputusan hakim di bidang yudikatif yang harus diikuti. Kata final di bidang keuangan negara ada pada BPK,” ujar Dradjat kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).

Karenanya, sambung Dradjat, sudah sepantasanya Presiden memerintahkan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menyelidik kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century.  “Karena BPK menemukan adanya rekayasa, jadi presiden tidak perlu lagi menanyakan hal ikhwal kasus Bank Century ini pada menterinya atau pada Bank Indonesia. Presiden bisa memerintahkan jaksa agung atau kapolri untuk menyelidikinya,” jelasnya lagi.

Menyinggung soal alasan yang disampaikan Bank Indonesia maupun Menteri Keuangan bahwa kasus Century bisa berdampak sistemik jika tidak ditanggulangi, Dradjat menegaskan bahwa hal itu masih debatable. Pasalnya,  kata Dradjat, tidak ada acuan pasti tentang pengertian berdampak sistemik itu.

JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang  Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News