Pembelaan Sri Mulyani Dianggap Basi
Rabu, 25 November 2009 – 18:45 WIB
JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk benar-benar mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Menurut Dradjat, hasil audit BPK menunjukkan bahwa ada pelanggaran UU dalam pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century. Menyinggung soal alasan yang disampaikan Bank Indonesia maupun Menteri Keuangan bahwa kasus Century bisa berdampak sistemik jika tidak ditanggulangi, Dradjat menegaskan bahwa hal itu masih debatable. Pasalnya, kata Dradjat, tidak ada acuan pasti tentang pengertian berdampak sistemik itu.
“BPK itu memegang kekuasaan pemeriksaan keuangan negara. Apa yang menjadi keputusan BPK dalam hal keuangan sama dengan keputusan hakim di bidang yudikatif yang harus diikuti. Kata final di bidang keuangan negara ada pada BPK,” ujar Dradjat kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).
Karenanya, sambung Dradjat, sudah sepantasanya Presiden memerintahkan Jaksa Agung maupun Kapolri untuk menyelidik kasus kucuran dana sebesar Rp 6,7 trilyun ke Bank Century. “Karena BPK menemukan adanya rekayasa, jadi presiden tidak perlu lagi menanyakan hal ikhwal kasus Bank Century ini pada menterinya atau pada Bank Indonesia. Presiden bisa memerintahkan jaksa agung atau kapolri untuk menyelidikinya,” jelasnya lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ekonom yang juga mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjat H Wibowo menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA