|
NUSANTARA - BALI NUSA TENGGARA
Sabtu, 06 Februari 2010 , 07:15:00
MATARAM--Polres Mataram akhirnya menahan PE alias Totok, 24 tahun. Itu setelah pegawai honor di Dinas PU Kota Mataram ini resmi menjadi tersangka penyebar gambar porno melalui situs jejaring sosial Facebook (FB). "Tersangka diperiksa sejak Kamis sore sampai malam. Usai diperiksa tersangka langsung ditahan," kata Kapolres Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Andi Dady SIK, kemarin.
Seperti dilansir harian ini kemarin, kasus ini dilaporkan CAW, 17 tahun, warga BTN Gunungsari, Lombok Barat. Korban yang berstatus siswi salah satu SMA di Mataram itu tidak terima fotonya yang setengah bugil disebar melalui situs jejaring sosial FB.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa celana dalam korban yang dipakai dalam foto tersebut. Kamar tempat korban mengambil foto juga didokumentasi penyidik. "Background ruangan kamar akan dicocokkan dengan foto di FB tadi," jelasnya.
Menurut Andi, foto itu kali pertama dilihat oleh teman korban. Tapi, pelaku nampaknya mulai sadar, dari sepuluh foto yang di-upload lima di antaranya dihapus. "Log file FB juga akan dicek," janjinya.
Rencananya, untuk mengusut tuntas kasus tersebut polisi akan meminta bantuan kepada operator jaringan seluler Pro XL. "Saat korban mengirim gambar via ponsel ke pelaku, kartu yang digunakan kartu XL," bebernya.
Modus penyebaran gambar itu tambah Andi, pelaku membuat account baru di FB. Account tersebut menggunakan nama korban. Sementara, korban sendiri punya account lain di FB. "Di sinilah diketahui jika gambar tersebut ternyata disebarkan ke internet melalui FB," terangnya.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, pelaku nekat menyebarkan gambar tersebut karena tidak terima diputus korban setelah hampir dua tahun berpacaran. Pelaku juga mengancam, jika korban tidak menuruti permintaannya, pelaku akan memberitahukan orang tua korban, jika mereka pernah melakukan hubungan badan. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku. "Ternyata foto itu malah disebar ke internet," jelas Andi lagi.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dan pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar, stiker dan tulisan porno. "Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara," tegasnya. Totok sendiri Jumat pagi kemarin mulai diperiksa sebagai tersangka di Unit PPA Polres Mataram. Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wita.(far)
|