Jum'at, 10 September 2010  
   
NASIONAL - HUKUM
Senin, 08 Februari 2010 , 22:07:00

JAKARTA - Para buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak pernah lelah untuk bisa lolos dari kejaran aparat hukum di Indonesia. Bahkan para buronyang kebanyakan terendus berada di Singapura, juga berusaha agar bisa menjadi warga negara di negara lain termasuk Amerika Serikat.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono, kemarin. "Ada seorang buronan kasus korupsi yang sedang mengubah status kewarganegaraan di AS," ungkap Darmono usai rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Namun Darmono juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya agar permohonan buronan untuk mendapat permament resident itu ditolak pemerintah AS. Dipaparkannya pula, ada pula beberapa buronan yang tengah mengajukan pengubahan status kewarganegaraan. Selain Amerika, negara tujuan koruptor paling favorit adalah Singapura.
 
Sayangnya, Darmono enggan menyebutkan nama-nama koruptor yang berupaya menjadi warga negara lain itu. Darmono juga enggan membeberkan nilai aset negara yang diselewengkan. Ia hanya menyebut bahwa para buronan itu terkait kasus BLBI. “Untuk kepentingan penyidikan, cukup informasi itu saja,” kilahnya.

Kejagung, lanjut Darmono, juga berkoordinasi dengan Kementrian Luar  Negeri untuk mengecek kebenaran informasi tentang adanya buron kasus BLBI yang berusaha menjadi warga negara lain. Karenanya Darmono belum dapat memastikan apakah permohonan izin itu ditolak atau diterima.
 
Selain mengubah status kewarganegaraan, koruptor juga mengalihkan kepemilikan aset ke pihak lain. "Banyak modus yang dilakukan makanya kita kerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana," ucapnya. Selain PPATK, Kejaksaan juga bekerjasama dengan Polri, Deplu serta pihak perbankan.

Sedangkan Jaksa Agung Hendarman Supanji menambahkan, untuk menelusuri rekening koruptor yang diparkir di luar negeri,  Kejaksaan juga terus berkoordinasi dengan Star Initiative atau Forum Kerjasama Antarpenegak hukum dunia terutama terkait dengan praktik pencucian uang di Singapura.

Hendarman menambahkan, Tim Kejaksaan juga akan melampirkan salinan putusan terhadap buronan koruptor yang ingin menetap di AS. "Salinan putusan itu, untuk menunjukkan (buronan itu) ada permasalahan hukum. Karena itu, izin tinggalnya harus dibatalkan dan tidak sah," katanya.

Ia menduga buronan tersebut telah melakukan manipulasi data.  "Kami akan berkoordinasi juga dengan Interpol," katanya. Salah satu buronan yang diduga saat ini menetap di Singapura, yakni, Djoko Tjandra, buronan kasus cessie Bank Bali.

Tunggu SK Baru


Pada kesempatan sama, Darmono mengungkapkan bahwa Tim Pemburu Koruptor (TPK) belum bisa bekerja karena masih menunggu revisi Surat Keputusan Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan. Padahal, 18 koruptor kelas kakap saat ini masih berkeliaran di luar negeri.

Darmono mengatakan, SK Menko Polkam tertanggal 5 Desember 2008 belum direvisi sementara beberapa pejabat sudah dimutasi sehingga butuh diperbaharui. "Ada beberapa pejabat yang dimutasi termasuk di Kejaksaan Agung. Oleh karena itu saat ini, Menko Polkam tengah melakukan surat penyesuaian," ujarnya.

Darmono menyampaikan hal itu setelah dicecar beberapa anggota Komisi III yang mempertanyakan kinerja Tim Pemburu Koruptor. Darmono selaku ketua tim yang beranggotakan lintas institusi itu menjelaskan bahwa meski SK Menko Polkam belum direvisi, tim tetap bekerja. "Masih nunggu SK yang baru. Setelah itu turun, kami akan segera bekerja," katanya.

Saat ini, lanjut dia, tim terus mengambil tiga langkah, yaitu inventarisasi data tersangka dan terpidana lari, inventarisasi aset negara yang dikorup, dan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait seperti dengan polisi, interpol, dan Kementerian Luar Negeri.(lev/jpnn)

RELATED NEWS


Komentar (0)

Nama :
Email :
Komentar :

 
  TOP STORY
Jojo & Shinta Karen Agustiawan
Duo Bandung Penebar ''Keong Racun'' Bertahan di Antara Ledakan