Guru Bantu Swasta Tak Bisa Diangkat CPNS
Jumat, 05 Maret 2010 – 15:26 WIB
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak bisa mengangkat mereka menjadi CPNS lewat jalur khusus (tanpa tes, red). Para guru swasta ini juga tidak bisa diikutsertakan seleksi dengan guru bantu honorer yang bertugas di sekolah negeri. "Masalah guru bantu timbul karena banyak yang pengangkatannya tidak sesuai aturan. Mereka diangkat oleh kepala sekolah atau yayasan sehingga tidak terdata. Kalau yang resmi kan terdata dan digaji oleh pemerintah," jelasnya.
"Memang ada permintaan para guru bantu dari sekolah swasta juga diangkat atau disamakan dengan yang di sekolah negeri. Tapi itu tidak bisa dilakukan pemerintah karena mereka diangkat oleh bukan pejabat berwenang dalam hal ini kepala dinas Diknas atau Kementerian Agama," tutur Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, FX Dandung Indratno yang dihubungi JPNN, Jumat (5/3).
Sesuai peraturan pemerintah lanjutnya, pengangkatan guru bantu atau honorer harus oleh pejabat berwenang. Misalnya guru agama, diangkat oleh kadis Kementerian Agama. Demikian juga guru sekolah negeri diangkat oleh kadis Diknas.
Baca Juga:
JAKARTA- Para guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta tampaknya tak bisa berharap banyak menjadi CPNS. Sebab Kementerian Pendayagunaan Aparatur
BERITA TERKAIT
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Bersama TNI AU, BAZNAS Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara
- AMMI Batalkan Aksi Menjelang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya