Muhammadiyah: Rokok Haram

Muhammadiyah: Rokok Haram
Foto: Lester Ledesma/Skylight Images.
JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam. Fatwa tertanggal 7 Maret 2010 itu mulai disosialisasikan kepada publik sejak Selasa (9/3) kemarin. Berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah itu tanpa batas umur tertentu.

"Prinsip fatwa haram ini adalah berangsur, memudahkan, dan tidak mempersulit. Kami tak ingin mengeluakan sebuah fatwa haram tanpa solusi," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Kesehatan, Yunahar Ilyas, dalam konferensi pers di kantornya kemarin.

Keputusan yang dituangkan dalam fatwa No 6/SM/MTT/III/2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan hadis (hukum Islam), serta pertimbangan sebab-akibat. Yunahar menjelaskan, secara ringkas merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan. Merokok juga menimbulkan mudharat untuk orang lain, serta termasuk tindak pemborosan yang mubazir.

"Dasar ketiga hal tersebut secara jelas tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29, surat Al Baqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah," papar Ilyas.

JAKARTA - Polemik seputar halal-haram mengkonsumsi rokok di Indonesia kembali mengemuka. Kali ini, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News