Jaksa Agung Dinilai Main-Main

Jaksa Agung Dinilai Main-Main
Jaksa Agung Dinilai Main-Main
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR T Gayus Luumbun menilai upaya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI sebagai upaya main-main. Menurut Gayus Lumbuun, berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur Jaksa Agung tidak berhak mengajukan PK,  pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"Jaksa Agung main-main, dia tidak sungguh-sungguh membela Bibit dan Chandra tapi ingin melemahkan KPK, karena hasilnya sudah bisa ditebak Kejaksaan Agung akan kalah lagi," kata T Gayus Luumbun, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Gayus, langkah PK Jaksa Agung tidak tepat dan janggal karena sarat dengan kepentingan ingin melemahkan KPK. "Kalau Jaksa Agung benar-benar mau menyelamatkan KPK, langsung saja lakukan deponeering. Hendarman Supandji tidak perlu malu dituduh tidak konsisten karena langkahnya itu. Menurut saya, satu-satunya jalan untuk menyelamatkan KPK, Jaksa Agung harus melakukan deponeering," tegas Gayus.

Gayus Lumbuun menambahkan, jika skenario pelemahan KPK terur dilakukan, termasuk oleh Kajaksaan Agung, maka biarkan saja KPK dilemahkan sekalian. Karena itu, DPR RI dan Pemerintah tidak perlu memilih Ketua KPK yang baru. "Biar saja masa jabatan pimpinan KPK yang tinggal dua orang itu habis masa jabatannya, setelah itu dipilih kelima-limanya," kata Gayus dengan ketus.

JAKARTA- Anggota Komisi III DPR T Gayus Luumbun menilai upaya Jaksa Agung Hendarman Supandji mengajukan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News