Tunjangan Guru DKI Dikaji Lagi

Tunjangan Guru DKI Dikaji Lagi
Tunjangan Guru DKI Dikaji Lagi
JAKARTA - Tunjangan kerja daerah (TKD) guru yang semula berlaku sama yakni sebesar Rp2,9 juta, kini tengah dikaji kembali. Nantinya pemberlakuan tunjangan itu akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) non guru.

   

Namun bagi TKD yang sudah diterima sebelumnya tidak akan ditambahkan pada pembayaran setelah diberlakukan kebijakan yang baru. “Tidak ada anggarannya kalau harus membayar rapel selisih TKD selama tahun 2010. Karena bukan hanya guru tapi widyaiswara yang golongannya tinggi sampai IV/c, ini juga akan disesuaikan,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat, kemarin.

   

Proses penyesuaian TKD ini tengah dilakukan penghitungan. Sehingga dapat ditetapkan besarnya jumlah yang harus diterima oleh guru sesuai golongannya. Misalkan golongan IV/a, maka TKD-nya sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah guru mencapai 41.189 orang. Yakni 37.854 guru PNS dan 3.335 guru calon PNS.

   

“TKD guru semula berlaku secara merata, yakni Rp 2,9 juta. Penyesuaian dengan golongan, butuh anggaran tidak sedikit. Sekitar Rp 2 triliun per tahun. Ini yang sedang dihitung,” ungkap Noor Syamsu. Para staf tata usaha di sekolah juga menjadi bagian dalam penghitungan TKD itu.

   

JAKARTA - Tunjangan kerja daerah (TKD) guru yang semula berlaku sama yakni sebesar Rp2,9 juta, kini tengah dikaji kembali. Nantinya pemberlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News