13 Ribu KK Penghuni Waduk Pluit Bakal Digusur

Pemprov DKI Anggap Rakyat jadi Penghuni Ilegal

13 Ribu KK Penghuni Waduk Pluit Bakal Digusur
Waduk Pluit. Foto : Indoflyer.net
JAKARTA - Sebanyak 13 ribu Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara bakal digusur. Pemprov DKI Jakarta megangggap warga yang tinggal waduk Pluit menghuni secara ilegal.

Rencana penggusuran itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DKI Jakarta, Effendi Anas, dalam acara diskusi  bertema 'Kekerasan Dalam Demokratisasi dan Pembangunan Daerah', di gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (14/7). Menurut Effendi, fungsi Waduk Pluit akan dikembalikan sesuai aslinya.

"Waduk Pluit akan difungsikan lagi sesuai fungsinya. Tapi ada 13 ribu KK (kepala keluarga) yang harus digusur karena rakyat salah menempati lahan milik pemerintah,"  kata Effendi.

Karenanya Effendi mengakui penggusuran itu bukan hal mudah. "Tantangannya memang sangat berat," tandasnya.

JAKARTA - Sebanyak 13 ribu Kepala Keluarga (KK) yang menempati kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara bakal digusur. Pemprov DKI Jakarta megangggap warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News