Redenominasi Bukan Sanering

Pernah Dilakukan BI pada Era Orde Lama

Redenominasi Bukan Sanering
Redenominasi Bukan Sanering
JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia pernah memutuskan uang Rp 10.000 menjadi sama nilainya dengan uang Rp 10.

Lalu kini, Bank Indonesia (BI) melontarkan wacana pemotongan nilai Rupiah atau redenominasi. Namun sejak awal, BI mengatakan bahwa pemotongan nilai Rupiah dalam konsep redenominasi tidak sama dengan sanering pada masa orde lama lalu.

Apa itu redenominasi, dan apa itu Sanering? Redenominasi merupakan pemotongan nominal uang tanpa mengurangi nilai tukarnya. Terjadi pemotongan angka uang menjadi lebih kecil ini namun tanpa mengubah nilainya. Sedangkan Sanering adalah memotong nilai tukar uang terhadap barang.

Dalam redenominasi, Rp10.000 dipotong menjadi Rp10, dengan harga barang yang semula Rp 10.000 juga berubah menjadi seharga Rp 10. Contohnya, misalnya pada harga cabe. Bila sebelumnya harga cabe satu kilogramnya Rp8.000, maka dengan redenominasi tiga digit nol-nya dihilangkan, maka harga cabe menjadi Rp8.

JAKARTA — Pemotongan nilai Rupiah (sanering) pernah dilakukan Pemerintah pada masa orde lama. Di era kepresidenan Soekarno, Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News