Mulai Kasus Tarif Parkir hingga Pesawat Delayed
Minggu, 08 Agustus 2010 – 09:47 WIB
Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi minimum dan menang. Dia pun kemudian dikenal sebagai pengacara Rp 1.000.
SEKARING RATRI ADANINGGAR
NAMA David kembali meroket setelah bersama kliennya, Anny R. Goeltom, memenangkan gugatan terhadap PT Securindo Packatama Indonesia (SPI), pengelola lahan parkir di Supermarket Continent, Jakarta Pusat. Gugatan diajukan karena mobil Anny, Kijang Super, yang diparkir resmi di halaman Continent digondol maling.
Setelah berjalan berliku dan panjang, MA akhirnya memenangkan Anny. Kemudian, muncullah wacana bahwa pengelola parkir kini harus bertanggung jawab bila ada kendaraan pelanggan yang hilang saat diparkir. Tapi, banyak kiprah David yang sebelumnya mengagetkan dunia hukum Indonesia. Sebagai pengacara, dia punya sikap yang tidak lazim. Dia sering membela para konsumen yang dirugikan produsen. Akibatnya, dia memiliki lahan penghasilan yang sedikit berbeda dibanding pengacara kebanyakan.
Nama David M.L. Tobing sebagai pengacara cukup dikenal. Salah satunya karena sikapnya yang nyeleneh. Beberapa kali dia mengajukan gugatan ganti rugi
BERITA TERKAIT
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Pesantren Ala Kadarnya di Pulau Sebatik, Asa Santri di Perbatasan Negeri