DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap

DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
DL Sitorus MakinTersudut Soal Asal Uang Suap
JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (9/8), saksi-saksi yang dihadirkan menguatkan bahwa uang Rp 300 juta untuk menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memang berasal dari DL Sitorus.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Asti Kusmiati, staf administrasi pada kantor notaris Yoko Vera Mokoagow. Di hadapan persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi itu, Ati mengaku pernah diperintahkan notaris Yoko Vera untuk menyerahkan cek BNI senilai Rp 300 juta ke pengacara DL Sitorus, Adner Sirait.

Namun ternyata, Adner Sirait meminta agar uang dalam bentuk cash. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim, sempat bertanya ke Ati apakah benar Adner pernah menghubunginya melalui telpon dan mengatakan,"hari gini kok kasih orang cek." Ati pun membenarkan pembicaraan soal itu.

Akhirnya, cek memang dicairkan. "Saya cairkan ke BNI. Uangnya pecahan 50 ribuan dan 100 ribuan," ungkap Ati.

JAKARTA - Posisi DL Sitorus sebagai terdakwa perkara suap kian tersudut. Pasalnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News