Mendiknas Segera Kaji Pemanfaatan LKS

Terkait Maraknya Pungutan Sekolah di Luar BOS

Mendiknas Segera Kaji Pemanfaatan LKS
Mendiknas Segera Kaji Pemanfaatan LKS
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera mengkaji mengenai manfaat atau kegunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang digunakan sebagai media pembelajaran di sekolah. Menurutnya, kajian LKS ini terpaksa segera dilakukan karena hingga saat ini semakin banyak pungutan-pungutan di luar program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan sekolah terhadap para siswa didiknya.

"Kita akan mengkaji dan mengevaluasi seberapa jauh kegunaan dan manfaat LKS di sekolah. Sebenarnya kan sudah cukup jika para siswa diberikan buku paket sebagai bahan pembelajaran di kelas," ungkap Mendiknas kepada JPNN, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (10/8).

Mendiknas mengatakan, dana BOS yang diberikan ke SD/SLB di kota sebesar Rp 400.000 per siswa per tahun, sudah bisa dikatakan cukup. Begitu juga dengan dana BOS untuk SD di kabupaten sebesar Rp 397.000 per siswa per tahun, serta SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575.000, dan untuk wilayah kabupaten per siswa per tahunnya mencapai Rp 570.000.

"Penentuan besaran dana BOS untuk setiap siswa sudah dianalisis semuanya. Nah, jika masih ada pungutan lain berupa biaya LKS, ini akan kita evaluasi. Jika LKS tidak begitu bermanfaat bagi proses belajar mengajar, maka sekolah tidak perlu pakai LKS. Namun sebaliknya, jika LKS sangat dibutuhkan, maka kita berencana biaya LKS akan kami masukkan ke dalam BOS," tegasnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menerangkan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan segera mengkaji mengenai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News