Wakil Kepala Daerah Bakal Direkrut dari PNS
Agar Kepala Daerah Tak Nyalon Jadi Wakil
Selasa, 18 Januari 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus oleh Kemendagri. Pemerintah kini membuat aturan baru yang akan dimasukkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah dengan tujuan menghentikan tren tersebut. Hal itu, kata Gamawan, dimaksudkan untuk menghindari seorang kepala daerah setelah menjabat dua periode mencalonkan kembali sebagai wakil. Supaya pencalonan seperti yang dilakukan Bambang D.H. sebagai wakil wali kota Surabaya, tegasnya, tak terjadi lagi. "Secara etika pemerintahan, seharusnya itu tidak terjadi," tuturnya.
Berdasar aturan yang digodok pemerintah itu, pilkada hanya diikuti kepala daerah. Sedangkan wakilnya diangkat secara terpisah, yang direkrut dari pegawai negeri sipil (PNS). "Nanti, wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, Senin (17/1).
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, pengusungan calon kepala daerah nanti tidak lagi satu paket. Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres. "Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, bukan pemilihan wakil kepala daerah," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Munculnya tren kepala daerah yang nekad "jual muka" karena bersedia turun pangkat jadi wakil kepala daerah dikaji secara khusus
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Sukses Perbaiki Infrastruktur, Rano Karno dapat Dukungan dari Srikandi Banten