'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji

Sengketa Pemilukada Grobogan

'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji
'Nyanyi' di MK Lantaran Pemenang Ingkar Janji
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto dan Sri Sumarni-Pirman, di gedung MK, Jakarta, Selasa (8/2), dengan agenda pembuktian. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, saksi dari pihak penggugat memberikan kesaksian adanya keterlibatan PNS dan Birokrat, serta adanya politik uang yang dituduhkan untuk memenangkan pasangan Bambang Pudjono-Icek Baskoro.

Saksi M Syafei mengaku sebelum masa kampanye dirinya dan teman-teman perwakilan dari 19 kecamatan diundang pasangan calon nomor urut 3 itu untuk meminta dukungan dalam pemilukda kabupaten grobogan. “Pasangan meminta dukungan, setelah rapat diberi amplop berisi uang Rp 250 ribu, dan yang memberikan uang tersebut kepala PDAM (Mulyadi, red),” katanya di hadapan majelis hakim.

Hal ini juga dibenarkan oleh saksi Musyarikah, yang mengaku juga diundang dalam pertemuan tersebut. “Saya yang ditugaskan pak Mulyadi (Kepala PDAM) untuk membagikan amplop kepada para undangan yang hadir,” ujarnya.

Saksi Santoso juga menyebutkan adanya keterlibatan PNS Kecamatan untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam pemilukada kabupaten Grobogan. Saat itu, pak Mujiharto, salah seorang pegawai kecamatan di dusunnya, mengajak dirinya dan 14 orang lainya untuk mendukug pasangan calon nomor urut 3 serta dijanjikan akan diberi uang Rp 7 juta untuk masing-masing dusun bila pasangan nomor urut 3 menang.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pemilukada Kabupaten Grobogan yang gugatannya diajukan pasangan calon Bambang Budisatyo-Edy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News