Film Asing Ditarik dari Bioskop

Film Asing Ditarik dari Bioskop
Film Asing Ditarik dari Bioskop
JAKARTA - Untuk masyarakat yang gemar nonton film di bioskop, bersiaplah untuk kecewa. Apalagi bagi mereka yang hobi menonton film-film terbaru luar negeri. Sebab mulai kemarin, seluruh film-film asing ditarik peredarannya dari bioskop di tanah air. Bioskop yang dimaksud adalah seluruh bioskop baik jaringan 21, XXI, maupun Blitz Megaplex.

Penarikan film asing ini merupakan keputusan dari Motion Picture Associated (MPA), sebuah asosiasi perdagangan nirlaba Amerika Serikat yang bertujuan memajukan kepentingan bisnis studio film di negara tersebut. Penyebabnya adalah ada ketidakselarasan antara pihak MPA dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai masalah masalah bea masuk atas hak distribusi film impor.

Menurut juru bicara 21 Cineplex Noorca M. Massardi masalah ini terjadi karena terdapat aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas peraturan tentang pajak bea masuk yang diberlakukan per Januari 2011. Peraturan tersebut yakni bea masuk atas hak distribusi. Pihak MPA berpendapat kalau peraturan tersebut tidak lazim.

Sementara selama ini setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia sudah dikenakan atau dibayarkan bea masuk, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 23,75 persen dari nilai barang. Negara juga menerima pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di Indonesia. Belum lagi pajak tontonan yang diterima oleh pemerintah daerah dalam kisaran 10-15 persen untuk setiap judul film impor yang ditayangkan di bioskop sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

JAKARTA - Untuk masyarakat yang gemar nonton film di bioskop, bersiaplah untuk kecewa. Apalagi bagi mereka yang hobi menonton film-film terbaru luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News