Gaji 13 PNS Terkendala PP

Gaji 13 PNS Terkendala PP
Gaji 13 PNS Terkendala PP
JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar 15 persen. Namun hingga menjelang berakhirnya kuartal I-2011, kenaikan gaji PNS masih terkendala. Kementrian Keuangan masih belum bisa melakukan pencairan, karena belum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal kenaikan gaji aparatur negara ini.

‘’Kita masih menunggu PP dulu. Kalau tidak ada PP, belum bisa kita bayarkan. Termasuk gaji ke 13,’’ kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo pada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Tapi Herry memastikan, janji Presiden SBY soal kenaikan gaji PNS dan gaji ke 13 bagi aparatur negara tetap akan terlaksana dalam tahun 2011. Diperkirakan, PP akan segera keluar dan pembayaran gaji dilunasi dengan sistem rapel.

‘’Ya nanti kalau PP nya turun, langsung dibayarkan dengan sistem rapel. Kalau tidak salah, untuk gaji ke 13 bisa dibayarkan pada bulan Juni,’’ kata Herry.

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah kadung berjanji. Tahun 2011 akan ada kenaikan gaji bagi PNS, TNI dan Polri sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News