Para nelayan itu terdiri dari berbagai daerah di Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubenur dan kantor DPRD Sumbar, Rabu (15/6). Nelayan menuntut Kementrian kelautan dan Perikan (KKP) untuk menarik undang-undang yang melarang ‘Kapal Bagan’ nelayan untuk beroperasi di perairan Indonesia. Foto: Robi/Posmetro Padang