Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung, mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500juta subsider enam bulan kurangan. Foto: Ricardo/JPNN.co
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung, mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500juta subsider enam bulan kurangan. Foto: Ricardo/JPNN.co
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung, mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500juta subsider enam bulan kurangan. Foto: Ricardo/JPNN.co
Terdakwa kasus suap di Mahkamah Agung, mantan Kepala Subdit Kasasi Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8). Andri divonis sembilan tahun penjara, denda Rp 500juta subsider enam bulan kurangan. Foto: Ricardo/JPNN.co