Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mantan Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, saat menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Terdakwa kasus suap proyek jalan trans Seram Kementerian PUPR di Maluku dan Malut divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Foto: Ricardo/JPNN.com