Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo Bambang menjalani sidang tuntutan, Jakarta, Rabu (28/9). Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,9 milyar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo Bambang menjalani sidang tuntutan, Jakarta, Rabu (28/9). Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,9 milyar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo Bambang menjalani sidang tuntutan, Jakarta, Rabu (28/9). Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,9 milyar. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri Sukotjo Bambang menjalani sidang tuntutan, Jakarta, Rabu (28/9). Bambang dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp3,9 milyar. Foto: Ricardo/JPNN.com