Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pendukung alm Wayan Mirna Salihin saat menghadiri sidang putusan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Jessica divonis 20 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com