Pemprov Riau Tunggu Arahan Kemenpan-RB Sebelum Umumkan PPPK

Pemprov Riau Tunggu Arahan Kemenpan-RB Sebelum Umumkan PPPK
Sekda Pemprov Riau Ahmad Hijazi. Foto: riaupos

jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau memutuskan menunggu arahan Kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum mengumumkan hasil perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Belum diumumkan hasilnya, kami masih menunggu arahan dari KemenPAN-RB," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, untuk mengetahui perkembangan pengumuman hasil PPPK, pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional XII yang ada di Pekanbaru.

"Dalam rapat tersebut nantinya kami akan mendengarkan informasi terbaru mengenai pengumuman hasil perekrutan PPPK di Riau. Mudah-mudahan sudah ada informasi terbaru," sebutnya.

Dijelaskan Ikhwan, jika melihat pada tahapan perekrutan tenaga PPPK di Riau. Pengumuman hasil seharusnya sudah bisa dilakukan pada 1 Maret 2019 lalu. Namun, pihaknya mendapatkan surat edaran dari KemenPAN-RB, untuk mengirimkan nama-nama peserta yang lulus passing grade terlebih dahulu.

Dalam surat bernomor B/ 275 /S.SM.01.00/2019 tersebut, pemerintah pusat meminta daerah untuk menyampaian informasi PPPK berdasarkan jumlah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

"Nama-nama peserta yang lulus passing grade sudah kami kirimkan ke KemenPAN-RB, saat ini kami hanya tinggal instruksi untuk melakukan pengumuman siapa saja yang lulus menjadi PPPK di Riau," ujarnya.

Pengumuman kelulusan PPPK di Provinsi Riau nantinya dapat dilihat pada website BKD Riau yakni www.bkd.riau.go.id dan juga website Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni www.bkn.go.id. Jika nantinya sudah ada jadwal pengumuman, pihaknya juga akan memberikan informasi lanjutan.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau memutuskan menunggu arahan Kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (KemenPAN-RB) sebelum mengumumkan hasil perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News