Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal

Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
Langgar Konstitusi, Pelepasan Harga Pertamax Disoal
JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya pemerintah tidak melepas harga pertamax ke pasar selama tidak ada dasar hukumnya,"ujar anggota Komisi VII DPR Muhammad Idris Lutfi, Selasa (23/3).   Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Undang-Undang Migas, sehingga tidak ada dasar hukumnya harga pertamax dilepas ke pasar.

Untuk diketahui, MK sudah menolak Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dan membatalkan Pasal 28 ayat 2 tentang pelepasan harga BBM ke pasar. Idris melihat, alasan pemerintah tetap ngotot melepas harga BBM ke pasar karena menganggap pertamax bukan BBM non subsidi, sehingga harganya harus dilepaskan ke harga pasar.

Mestinya kata Idris, pemerintah membaca semua hasil keputusan MK soal pembatalan Undang-Undang Migas. "Jika undang-undang itu ditolak, maka undang-undang lama berlaku lagi sampai ada undang-undang baru," katanya. Idris juga meminta pemerintah tidak tinggal diam dan memanfaatkan situasi kevakuman ini untuk melepas harga pertamax ke pasar.

Di tempat sama, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Muhammad Syafrudin mengatakan, dilepasnya harga pertamax ke pasaran sangat tidak elok. Apalagi dasar hukumnya sudah dibatalkan MK. "Saat ini harga pertamax cenderung terus mengalami kenaikan," katanya.

JAKARTA - Kalangan DPR kini mulai mempersoalkan pelepasan harga pertamax ke pasaran. Sebab, hal itu bertentangan dengan konstitusi."Harusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News