Finalisasi Regulasi Kendaraan Listrik, Alot di Insentif

Finalisasi Regulasi Kendaraan Listrik, Alot di Insentif
Peresmian charging station kendaraan listrik oleh BPPT RI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Proyeksi penggunaan energi ramah lingkungan atau elektrifikasi kendaraan yang dipasarkan di tanah air sudah masuk tahap akhir.

Melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pemerintah menyatakan bahwa perkembangan regulasi terkait kendaraan listrik di Indonesia sudah masuk tahap finalisasi.

"Update terakhir terkait penyusunan peraturan kendaraan listrik, sebentar lagi akan difinalkan dengan adanya insentif kalau kita membangun industri mobil listrik di Indonesia," ungkap Jonan di sela peluncuran becak Listrik hasil kerja sama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT PLN (Persero) di Yogyakarta, Jumat (19/1).

Adanya insentif terhadap manufaktur kendaraan listrik, lanjut Menteri Jonan, diharapkan bahwa harga mobil atau motor listrik nantinya akan bisa terjangaku atau paling tidak bisa bersaing dengan kendaraan konvensional.

"Selain itu juga, Peraturan Presiden atau Perpres terkait kendaraan listrik juga mengatur insentif industri, bea masuk, perincian pajak-pajak, targetnya apa dan sebagainya," sambung Jonan.

Akselerasi pengembangan kendaraan listrik di tanah air tidak lepas dari tujuan agar Indonesia tidak ketinggalan memasuki tren otomotif masa depan.

Lebih penting lagi sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada 2030, sekaligus menjaga ketahanan energi khususnya sektor transportasi darat. (mg8/jpnn)


Proyeksi penggunaan energi ramah lingkungan atau elektrifikasi kendaraan yang dipasarkan di tanah air sudah masuk tahap akhir.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News