1 Meninggal Dunia, Dua Orang Lulus CPNS

1 Meninggal Dunia, Dua Orang Lulus CPNS
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

jpnn.com, LAMANDAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, Kalteng, menyatakan dari 235 calon kegislatf, ada 3 caleg yang masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua di antaranya dicoret dari pencalegan karena mendaftar lulus seleksi CPNS.

“Satu orang meninggal dunia, dari Demokrat. Yang kedua dari PKS, itu keterima CPNS, keterima sebagai dosen di Universitas Jenderal Sudirman. Yang ketiga, kalau tidak salah dari Golkar, perempuan, lolos CPNS juga. Jadi, ada 2 orang lolos CPNS dan 1 meninggal,” ujar Ketua KPU Lamandau Irwansyah kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Berkenaan dengan status calon tak lagi memenuhi syarat sebagai calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, Irwansyah menjelaskan berdasarkan ketentuannya, calon dapat dicoret dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Parahnya, ada 1 caleg yang saat ini tengah tersandung kasus hukum dan ditahan oleh kejaksaan negeri Lamandau dalam kasus memberikan kesaksian palsu.

“Ya memang benar, ada kasus, tersandung kasus hukum yang terkait kesaksian palsu. Terkait hal ini, KPU tidak bisa menindak lanjuti karena belum ada keputusan yang inkracht atau mengikat,” terangnya.

BACA JUGA: Pemberkasan NIP CPNS, Bawa SK Pengangkatan sebagai Honorer K2

Sehingga, pihaknya harus menjalankan prosedur terkait dengan perubahan penetapan DCT, yakni KPU akan melakukan klarifikasi kepada partai politik dan instansi yang berwenang untuk memperoleh bukti pendukung seperti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukti pendukung lainnya.

Jika calon yang telah dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat tersebut memperoleh suara, maka suara calon dinyatakan sah sebagai suara partai politik.

Ada tiga nama yang dicoret dari daftar caleg, dua di antaranya karena lolos seleksi CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News