12 Titik Lahan Telantar Bakal Dibangun Properti
"Kita pakai drone, sehingga tahu siapa pemilik lahan," terangnya.
Dengan pemantauan lewat drone, maka pemilik lahan tidak bisa lagi berpura-pura membangun."Jika hanya pos satpam saja, itu namanya adu bodoh-bodohan sama kita," terangnya.
Hingga saat ini kata Eko, BP Batam mengikuti alur sesuai prosedur yang mereka tetapkan. Pemilik lahan terlantar awal harus menerima ketentuan lahannya akan dicabut. Namun mereka diberikan prioritas untuk mengajukan kembali permohonan pengalokasian lahan.
Syarat-syaratnya adalah mengajukan permohonan kembali dalam tempo 10 hari setelah pencabutan izin alokasi lahannya. Jika diterima BP batam maka harus bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) selama setahun.
"Kemudian harus buat rencanan bisnis dalam kurun waktu 3 bulan. Jika kami anggap masuk akal harus membangun dalam tempo waktu 6 bulan. Kami akan mengawasinya," jelasnya.(leo)
Pertumbuhan sektor properti semakin pesat di Batam, Kepulauan Riau. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengusahaan (BP) Batam, ada 12 titik lahan
Redaktur & Reporter : Budi
- Pacu Pra-Penjualan, LPKR Targetkan Pembeli Properti Perdana
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Ini Alasan Bro Hizrah Ganti Nama Setelah Sukses Berbisnis
- Ramadan Berkah, Beli Rumah di Cluster Baltic Bisa Dapat Kesempatan Berangkat Umrah
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- Proyek Rumah Tapak LPCK Menarik Minat Konsumen, Ribuan Unit Properti Terjual