12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC

Laporan KPP di Panja Pajak DPR

12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
12 Titik Rawan di Ditjen Pajak dan DJBC
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Terutama setelah terungkapnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan, serta kepemilikan rekening dalam jumlah luar biasa milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Bahasjim Assifie.

Komisi Pengawas Perpajakan (KPP), melalui Anwar Suprijadi, pun lantas merilis ada 12 titik rawan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Ke-12 titik rawan itu, yang selama ini ditengarai menjadi pintu masuk terjadinya penyelewengan pajak, dipaparkan Anwar pada rapat kerja dengan Panja Pajak Komisi XI DPR RI, Kamis (15/4) di Jakarta.

Yang pertama yaitu pada proses pemeriksaan, penagihan, account representative dan pengadilan pajak. Berikutnya, ada pada proses keberatan pajak, lalu pada proses banding pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak, serta proses penuntutan (kejaksaan). Selanjutnya, pada proses persidangan, pada wajib pajak plus konsultan pajak, berikut pada oknum pejabat pajak. Titik rawan kesembilan, disebutkan ada pada oknum pengadilan pajak, berikut juga adanya permainan melalui rekayasa akuntansi, serta permainan melalui fasilitas pajak. Sedangkan titik rawan terakhir, disebutkan adalah pada permainan melalui peraturan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, KPP juga sekaligus melaporkan pemetaan titik rawan di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Anwar menjelaskan, ada sekitar enam titik rawan di DJBC, yaitu masing-masing pada sistem pelayanan, sistem pengawasan, sistem informasi dan teknologi, fasilitas kepabeanan, keberatan dan banding, serta titik rawan pada pengawasan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Terutama setelah terungkapnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News