13 Kapal Ilegal Dimusnahkan di Kalimantan Barat

13 Kapal Ilegal Dimusnahkan di Kalimantan Barat
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP

jpnn.com, KALIMANTAN BARAT - Sebanyak 13 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Penenggelaman kapal ilegal ini dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5) lalu.

Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan.

Sebelumnya, sebanyak dua kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.

"Dengan dimusnahkannya 13 kapal ini, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal," kata Susi.

Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing.

Penenggelaman kapal ilegal ini dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News