141 Kades Tersangka Korupsi, Belum Termasuk Dua Istri Kades

141 Kades Tersangka Korupsi, Belum Termasuk Dua Istri Kades
Ilustrasi. Foto: ist.

jpnn.com, JAKARTA - Sejak digulirkan 2015 lalu hingga tahun ini, dana desa sudah mengalir Rp 186 triliun ke 74.954 desa. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, sarana ekonomi misalnya pasar, sarana sosial seperti klinik, serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun, dalam perkembangannya dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi. Berdasar hasil pemantauan ICW sejak 2015 hingga semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dalam siaran pers, Selasa (20/11).

Dia menjelaskan, jumlah kasusnya ada 181. Perinciannya 17 kasus pada 2015, meningkat menjadi 41 pada 2016, dan melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus pada 2017. Sedangkan pada semester I 2018, lanjut dia, terdapat 27 kasus di desa yang semauanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi.

Dia menjelaskan, dari segi pelaku, kepala desa (kades) menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada 2015, Egi menegaskan, sebanyak 15 kades menjadi tersangka. Pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kades. Pada 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka.

Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kades tersangkut kasus korupsi dana desa. “Selain kepala desa yang menjadi aktor, ICW mengidentifikasi potensi korupsi yang dapat dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yaitu perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan dua orang yang berstatus istri kepala desa,” katanya.

Dia menambahkan, dalam hal dana desa, permainan anggaran dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. “Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang,” ungkap Egi. (boy/jpnn)


ICW mencatat 181 kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News