161 Narapidana di Lapas Barelang Dapat Remisi Lebaran

161 Narapidana di Lapas Barelang Dapat Remisi Lebaran
Seorang petugas Lapas Barelang sedang mewasi blok ruangan warga Binaaan Lapas Barelang. F Cecep Mulyana/Batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 161 warga binaan beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Barelang, Kepri, sumringah.

Itu setelah mereka menerima remisi pada hari perayaan Idulfitri 1439 H, Jumat (15/6/2018).

Enam orang di antaranya dapat remisi khusus (RK) II yang mana masa pidananya berakhir setelah dikurangi remisi, namun mereka gagal bebas lantaran terganjal dengan denda subsidier yang belum dibayar.

Mereka harus menjalani masa pidana paling lama tiga bulan kedepan untuk menggantikan subsidier mereka.

Remisi tersebut dibacakan langsung oleh Kalapas Batam Surianto setelah warga binaan melaksanakan shalat Ied di dalam lingkungan Lapas.

Rincian warga binaan yang dapat remisi diantaranya; RK I sebanyak 155 orang yang terdiri dari 13 orang dengan remisi 15 hari, 480 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi 1,5 bulan dan 7 orang remisi dua bulan.

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang yang ada. “Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi.

Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Kalapas Batam Surianto.

Sebanyak 161 warga binaan beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Barelang, Kepri, sumringah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News