17 Propinsi Tetapkan UMP 2013
Rabu, 21 November 2012 – 19:45 WIB
JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak 17 propinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013.
Propinsi tersebut antara lain, Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan dan Papua.
Baca Juga:
“Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Akan tetapi, Gubernur dari kedua propinsi tersebut telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, Gubernur dalam menetapkan UMP itu idealnya paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten dan kota, ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten dan kota, yaitu pada 1 Januari tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang Upah Minimum.
JAKARTA—Berdasarkan data yang diterima Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) per tanggal 21 November, tercatat sebanyak
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan